Sebelumnya, Senat AS meloloskan undang-undang pada April yang mewajibkan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional.
ByteDance berupaya membatalkan undang-undang tersebut, dan Mahkamah Agung AS telah menyetujui untuk mengadili kasus ini.
Namun, jika pengadilan tidak memutuskan mendukung ByteDance dan tidak terjadi divestasi, aplikasi TikTok dapat dilarang di AS mulai 19 Januari, atau satu hari sebelum Trump resmi menjabat presiden.
Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS menilai kontrol China oleh TikTok menimbulkan ancaman secara terus-menerus terhadap keamanan nasional. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS.
TikTok menilai Departemen Kehakiman telah salah soal keterkaitan TikTok dengan China. TikTok menegaskan mesin rekomendasi konten dan data pengguna AS disimpan di server cloud yang dioperasikan oleh Oracle di AS.
Selain itu, TikTok juga menyatakan keputusan moderasi konten untuk pengguna AS dibuat sepenuhnya di negara setempat.