A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak - Halaman 2 - Ntvnews.id

Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 17:14
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

"Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya.

Baca Juga: DAMRI Pastikan Tiket Transportasi Umum Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN

Sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, membenarkan hal tersebut.

"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya]," ujar Suryo kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Halaman
x|close