"Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya.
Baca Juga: DAMRI Pastikan Tiket Transportasi Umum Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN
Sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, membenarkan hal tersebut.
"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya]," ujar Suryo kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.