Pembeli yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalikan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:20
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti (Antara/ Imamatul Silfia)
DJP juga memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan untuk barang non-barang mewah dengan PPN terutang baik 11 persen dikalikan harga jual maupun 12 persen dikalikan harga jual dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.