Pembeli yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:20
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti (Antara/ Imamatul Silfia)

DJP juga memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan untuk barang non-barang mewah dengan PPN terutang baik 11 persen dikalikan harga jual maupun 12 persen dikalikan harga jual dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

Halaman
x|close