Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan nyaman bagi wajib pajak.
Namun Coretax menuai keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Keluhan wajib pajak ini mencuat di kolom komentar Instagram DJP. Mereka mengeluhkan sistem down dan eror berhari-hari sehingga membuat publik kebingungan dan marah.
Coretax/Ist
Baca Juga: Coretax Mulai Berlaku, Wajib Pajak Keluhkan Sistem Down dan Eror Berlarut-larut
Berdasarkan informasi dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk menyederhanakan proses bagi para penggunanya.
Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Proyek ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan memanfaatkan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Dengan integrasi sistem ini, berbagai aktivitas inti perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, serta pemeriksaan dan penagihan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien.