Coretax Mulai Berlaku, Wajib Pajak Keluhkan Sistem Down dan Eror Berlarut-larut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 13:38
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax/Ist Coretax/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan Coretax digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.

"Coretax akan memberikan layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi sehingga seluruh administrasi #KawanPajak menjadi satu kesatuan," tulis DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu 8 Januari 2025.

Namun Coretax menuai keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Keluhan wajib pajak ini mencuat di kolom komentar Instagram DJP.

"Pak Ibu DJP Terhormat akses DJP Online & E-Faktur dipakai lagi dulu yuukk. Coretax mulai 2026 saja, disiapkan dengan sempurna dulu, kita semua tersita waktu hanya di Coretax,"  tulis salah satu warganet.

Baca juga: Ini Deretan Pemain yang Bersinar di Era Shin Tae-yong

"Sistem down dan eror sehari dua hari cukup min bisa kita maklumin. Tapi jangan kaya gini udah 8 hari ga ada perubahan malah semakin buat wajib pajak semakin jengkel," tulis warganet lainnya.

Sebelumnya, Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan baru, yaitu Core Tax Administration System.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Core Tax adalah transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, proses bisnis dan peraturan.

Baca juga: Risma dan Gus Hans Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jatim 2024

"Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia," ungkap Sri Mulyani, Kamis (1/8/2024).

Sri Mulyani menjelaskan tujuan dari Core tax adalah Reformasi Sistem Teknologi Informasi dan Manajemen Data dan Proses Bisnis berdasarkan Perpres 40/2018.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close