Per 10 Januari, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Mahendra juga menyatakan bahwa meskipun tidak ada batas waktu tertentu untuk menyelesaikan transisi ini, fokus utama adalah memastikan kelancaran prosesnya.

Dengan strategi yang telah diambil, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset kripto sepenuhnya dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.

"Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan," pungkas Mahendra.

Baca Juga: OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa berbagai perangkat regulasi telah dipersiapkan untuk memastikan kelancaran transisi ini. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Selain itu, Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan. Meskipun diterbitkan pada Desember 2024, POJK Nomor 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, memastikan keberlanjutan izin dan proses yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti.

"Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal," jelas Hasan.

Halaman
x|close