"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen atau yang lebih tinggi dari itu," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menyebutkan bahwa kementerian menerapkan pendekatan horizontal dalam mengatur pemanfaatan teknologi, seperti yang diterapkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelas Mira.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan adopsi teknologi AI membutuhkan sinergi dengan lembaga dan kementerian lain.
"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif tetapi juga mampu menjawab tantangan besar dalam pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.
(Sumber: Antara)