Ntvnews.id, Raja Ampat - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa upaya reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menunjukkan hasil yang memadai.
“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025.
Tri menjelaskan bahwa area pertambangan nikel yang dibuka di Pulau Gag tidak terlalu luas. Ia juga menyoroti sejauh mana proses reklamasi telah dilakukan oleh PT GAG Nikel.
“Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ujar Tri.
Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Perlu Adanya Evaluasi Menyeluruh Soal Izin Tambang di Raja Ampat
Tri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dari udara menggunakan helikopter, ia tidak menemukan adanya sedimentasi di wilayah pesisir.
Atas dasar temuan tersebut, ia menyimpulkan bahwa kegiatan tambang yang dijalankan oleh PT GAG tidak menunjukkan indikasi permasalahan.
“Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” ucapnya.
Kendati demikian, penilaian sementara tersebut belum mencerminkan keputusan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait kelanjutan tambang nikel di wilayah tersebut.
Tri menjelaskan bahwa hasil akhir evaluasi akan disampaikan oleh tim inspektur tambang yang bertugas menyusun laporan mengenai aktivitas nikel di Raja Ampat.
“Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan jnspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” ungkap Tri.
Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Perlu Adanya Evaluasi Menyeluruh Soal Izin Tambang di Raja Ampat
Diansir dari Antara, Informasi yang diperoleh dari lokasi menyebutkan bahwa penghentian kegiatan ini dimulai sejak Menteri ESDM mengeluarkan arahan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kebijakan penghentian sementara operasional PT GAG Nikel sebelumnya diambil oleh Menteri Bahlil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Bahlil menyatakan bahwa tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
PT GAG Nikel mengantongi perizinan berbentuk kontrak karya, tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta 430.K/30/DJB/2017 dan luas konsesi pertambangan mencapai 13.136 hektare.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan yang masih aktif beroperasi di kawasan tersebut, yakni GAG Nikel.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," kata Bahlil.