Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menurut informasi resmi dari DJP, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, dapat melakukannya melalui DJP Online dengan menggunakan e-FIN. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2024:
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas.
3. Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, kemudian klik tombol di bawah ini.
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
6. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
7. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak akan lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan akan menggunakan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.