Ikuti tautan yang dikirimkan untuk melakukan perubahan kata sandi.
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase). DJP mengingatkan bahwa passphrase ini sebaiknya berbeda dengan kata sandi dan akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam berbagai layanan Coretax.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Akses Coretax DJP
Dengan kata sandi baru dan passphrase yang telah dibuat, wajib pajak sudah dapat mengakses Coretax DJP dengan lancar. DJP juga memberikan imbauan khusus bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab, seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, untuk memeriksa data profil setelah berhasil log in ke sistem Coretax.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data penanggung jawab yang tercantum di sistem sudah benar dan sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan.