Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Lagi! Begini Cara Login dan Reset Kata Sandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 11:42
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Ntvnews.id, Jakarta - Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025 kini telah kembali dapat diakses oleh para wajib pajak.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, laman coretaxdjp.pajak.go.id sempat mengalami downtime akibat pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.

Baca Juga: Cara Membuat Passphrase Baru di Aplikasi Coretax

Pada Senin, 13 Januari 2025, Ntvnews.id mencoba mengakses laman Coretax DJP sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan bahwa situs tersebut telah berfungsi normal kembali.

Namun, meskipun situs utama tetap dapat diakses, layanan di dalamnya mungkin mengalami dampak sementara akibat pembaruan sistem.

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

Bagi wajib pajak yang ingin mencoba menggunakan sistem Coretax DJP, berikut langkah-langkah untuk log in ke platform tersebut:

1. Masukkan "ID Pengguna" Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID pengguna.

2. Masukkan "Kata Sandi" Gunakan kata sandi DJP Online yang sudah terdaftar.

Halaman
x|close