Ntvnews.id, Jakarta - Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025 kini telah kembali dapat diakses oleh para wajib pajak.
Pada Sabtu, 11 Januari 2025, laman coretaxdjp.pajak.go.id sempat mengalami downtime akibat pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.
Baca Juga: Cara Membuat Passphrase Baru di Aplikasi Coretax
Pada Senin, 13 Januari 2025, Ntvnews.id mencoba mengakses laman Coretax DJP sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan bahwa situs tersebut telah berfungsi normal kembali.
Namun, meskipun situs utama tetap dapat diakses, layanan di dalamnya mungkin mengalami dampak sementara akibat pembaruan sistem.
Coretax. (Instagram)
Bagi wajib pajak yang ingin mencoba menggunakan sistem Coretax DJP, berikut langkah-langkah untuk log in ke platform tersebut:
1. Masukkan "ID Pengguna" Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID pengguna.
2. Masukkan "Kata Sandi" Gunakan kata sandi DJP Online yang sudah terdaftar.