Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjawab soal pertanyaan masyarakat mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta yang sudah mempunyai rumah.
Moeldoko menyebut, uang yang dikumpulkan dalam program Tapera bisa diambil kembali jika pekerja tidak lagi memerlukan pembiayaan rumah.
"Bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana, apakah harus membangun rumah? Kita diskusikan tadi di dalam pada usia pensiun itu bisa ditarik dalam bentuk uang," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Lanjut kata Moeldoko, Tapera bukan merupakan potongan atau pungutan terhadap gaji pekerja. Adapun program yang tadinya dikhususkan untuk para ASN ini disebutkan Moeldoko sebagai tabungan.
Ia menegaskan, program Tapera diperluas lantaran adanya problem backlog saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.
"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja, memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," ungkap Moeldoko.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.