Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Layanan terbaru ini dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara digital, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak.
Baca Juga: Cara Mudah Ganti PIC di Coretax DJP, Simak Panduannya!
Coretax hadir sebagai bagian dari transformasi digital DJP untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
Berikut ini panduan lengkap cara mengakses Coretax DJP dan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia.
1. Kunjungi laman resmi DJP melalui https://www.pajak.go.id.
2. Login ke Akun DJPOnline