DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data mereka di sistem Coretax dan melakukan pembaruan informasi jika diperlukan. Selain itu, wajib pajak diminta memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP untuk kelancaran akses layanan.
Pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak kini harus disampaikan dalam format .xml. Untuk setiap pengiriman, maksimal hanya 100 faktur yang diperbolehkan. Ketentuan ini mengacu pada PMK-131/2024.
Bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala dalam sistem Coretax, DJP menyarankan beberapa langkah berikut:
Mengakses FAQ (Frequently Asked Questions) di situs resmi pajak.go.id untuk jawaban atas pertanyaan umum.
Menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk bantuan lebih lanjut.
"Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan Coretax DJP secara berkala," ujar Dwi Astuti, perwakilan DJP, dalam keterangan tertulisnya pada Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga: Alami Kendala Coretax, DJP Imbau Hubungi Kantor Pajak Setempat