Mentan Amran Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg Mulai Hari Ini dan Batasi Impor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 17:17
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram/Ist Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram.

Keputusan ini berlaku secara nasional mulai hari ini, Jumat 31 Januari 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.

Seperti diketahui, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.

Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.

Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ucap Mentan Amran dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2025.

Baca juga: Produsen Mobil Listrik China BYD Bangun Pabrik Senilai Rp16 Triliun di Subang

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.

Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Dengan masuknya singkong ke dalam daftar lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso) untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi," tegasnya.

Menurut Mentan Amran, Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepadanya untuk melindungi kepentingan petani.

Baca juga: KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang

Mentan Amran pun menegaskan bahwa keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

Halaman
x|close