Pembuatan Aplikasi Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun Dilaporkan ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 12:44
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi Coretax DJP. Ilustrasi Coretax DJP. (Instagram @ditjenpajakri)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembuatan aplikasi sistem administrasi pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Coretax, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia atu IWPI mensinyalir ada dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun itu.

"Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih," kata Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan, Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

Menurut Rinto, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax untuk tahun anggaran 2020–2024.

"Tadi diterima di (Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK) Dumas II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax," ucapnya.

Baca Juga: DJP Umumkan Hasil Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Ini Rinciannya

Menkeu Sri Mulyani prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 5 persen di 2024/Ist Menkeu Sri Mulyani prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 5 persen di 2024/Ist

Bukti-bukti ini antara lain dokumen yakni surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak. Lalu bukti petunjuk berupa pemberitaan berbagai media massa, terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.

"Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala- kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI," jelas dia.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close