Lalu, saksi dan juga ahli telah pihaknya siapkan, jika KPK memerlukannya. "Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan," ucapnya.
Adapun indikasi awal terjadinya dugaan korupsi dalam pembuatan Coretax, salah satunya yaitu tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi tersebut.
Diketahui, Coretax dibuat tiga perusahaan global yakni PricewaterhouseCoopers (PwC), konsorsium LG CNS-Qualysoft, dan PT Deloitte Consulting.
"Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini," jelas dia.
Persoalan kian bertambah, kata dia, setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan bahwa aplikasi Coretax ini bermasalah. "Untuk 790 pajak-pajak tertentu itu boleh menggunakan aplikasi yang lama," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Turun Gunung, Cek Langsung Pelaksanaan Coretax di Kantor Pajak
Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. (Dok. DJP)
Menurut Rinto, hal tersebut sangat janggal, mengingat Coretax disebut sangat canggih dan biayanya mahal. Apalagi, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.