Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi, dan tidak lagi di pengecer.
Harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Syarat Nilai Akademik 70 untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar Bakal Dihapus
Untuk di Bali, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.