Duduk Perkara Kasus Penggusuran Rumah Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 14:24
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan penggusuran terhadap 27 bidang tanah yang berlokasi di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Tindakan ini didasarkan pada gugatan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang ditetapkan pada 25 Maret 1997. Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah, ruko, serta warung dengan luas mencapai 3.100 meter persegi. Nah, berikut duduk perkara kasus tersebut.

Duduk Perkara

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 sempat mengadakan aksi protes untuk menolak eksekusi rumah mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi <b>(Tangkapan Layat)</b> Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi (Tangkapan Layat)

Sementara itu, salah seorang penghuni perumahan tersebut menjelaskan bahwa mereka menolak untuk dilakukan penggusuran. Bukan tanpa alasan, sebagian besar warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti mereka.

“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan yang di mana itu punya sertifikat,” kata Bari seperti dilansir dari akun Instagram @bekasi.kita pada Senin, 3 Februari 2025.

Bari menyatakan bahwa dirinya dan warga lain membeli unit properti di Cluster Setia Mekar Residence 2 dengan alasan bahwa properti tersebut memiliki sertifikat. Selain itu, warga yang belum memiliki SHM masih melakukan proses pembayaran rumah melalui sistem KPR.

Proses pembelian pun dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk pengecekan status tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa atau terblokir.

Halaman
x|close