Banyak Keluhan, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 13:40
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax apabila tidak dikelola dengan baik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu 12 Februari 2025.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Ist Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Ist

Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca juga: Coretax Tak Ditunda, Ini Kata Dirjen Pajak

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat “bug” pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan.

Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Halaman
x|close