Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp883 miliar sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dengan pemangkasan ini, total anggaran yang dikelola berkurang dari Rp2,51 triliun menjadi Rp1,63 triliun.
"Sebagai catatan, kementerian diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan mencapai 35 persen dari pagu sebelumnya dan diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia merinci bahwa efisiensi dilakukan di berbagai sektor, antara lain:
Baca juga: DPR Setuju Anggaran Bappenas Dipotong Rp1 Triliun Lebih
Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada:
Wamen Faisol menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menghemat penggunaan listrik hingga 80 persen, serta mengurangi konsumsi air dan biaya telepon hingga 50 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1/2025 tidak akan menghambat kinerja institusi dalam memberikan pelayanan maupun mencapai target yang telah ditetapkan.