Kemenkeu Janjikan Bakal Ada Berbagai Insentif Buat Peserta Tapera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 15:20
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Perumahan Ilustrasi Perumahan (Freepik)

Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Halaman
x|close