Kejagung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 14:06
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pertamina Pertamina

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 25 Febuari 2025.

Baca Juga: Profil Yoki Firnandi, Dirut Pertamina International Shipping yang Jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun

Kerugian tersebut, jelasnya, berasal dari berbagai sumber, yaitu kerugian ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui perantara, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2018–2023, di mana pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari sumber domestik.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Pasal 2 dan 3, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor.

Namun, lanjut Qohar, para tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang berujung pada penurunan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi domestik tidak terserap secara maksimal, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, MPR Yakin Distribusi BBM Pertamina Aman Saat Ramadhan

Qohar mengungkapkan bahwa saat produksi kilang sengaja diturunkan, pasokan minyak mentah dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan dalih spesifikasi yang tidak sesuai dan nilai ekonomis yang tidak terpenuhi. Hal ini memaksa bagian produksi KKKS untuk pasar domestik diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang melibatkan penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, bersama dengan pihak broker.

Baca Juga: Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Raih Green Leadership Utama dari KLH

"Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara tidak sah," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi meski syarat belum terpenuhi. Persetujuan impor minyak mentah diberikan oleh SDS, sementara untuk produk kilang diperoleh dari RS.

Akibat manipulasi tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM mengalami kenaikan.

HIP ini kemudian dipakai sebagai dasar penetapan kompensasi dan subsidi BBM yang dibebankan pada APBN setiap tahun.

Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, meskipun angka tersebut masih merupakan estimasi awal. Kejaksaan Agung memastikan penghitungan final sedang dilakukan bersama para ahli.

Baca Juga: 2 Dirut Anak Perusahaan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kata Pertamina

Pada Senin malam, 24 Febuari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini:

1. RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF PT Pertamina International Shipping

4. AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. MKAR Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

7. GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

 

x|close