DJP: 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Per 24 Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 16:25
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 24 Februari 2025.

“Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.

Angka itu terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.

Baca juga: DJP Catat Penerimaan Pajak Sektor Digital Capai Rp33,39 Triliun hingga Januari 2025

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

Sementara itu, per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 876.642.

Wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Dwi mengimbau wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Sebelumnya, DJP mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

(Sumber: Antara)

x|close