Ntvnews.id, Jakarta - Kasus gugatan yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menarik perhatian publik.
Gugatan ini dilayangkan oleh CMNP yang dimiliki Jusuf Hamka alias Babah Alun terhadap MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Berikut adalah empat fakta penting terkait kasus ini:
1. Kronologi Kasus: Transaksi 26 Tahun Lalu
Kasus ini bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Unibank pada Mei 1999. Kala itu, CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta atau sekitar Rp 456 miliar (kurs Rp 16.297 per USD). Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai broker atau perantara.
"Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha pada saat itu, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan."
Permasalahan muncul ketika Unibank dibubarkan pada Oktober 2001, sekitar dua tahun setelah transaksi terjadi. Pembubaran ini menyebabkan Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
Namun, alih-alih menggugat Unibank, CMNP justru menggugat Hary Tanoe dan MNC Group atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tersebut. CMNP mengajukan gugatan senilai Rp 103,4 triliun sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.
2. Penyebab Gugatan: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Youtube Partai Perindo)
CMNP menilai ada tindakan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan 26 tahun lalu tersebut. CMNP menuntut kepastian hukum atas transaksi tersebut dan meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat."
Menanggapi gugatan ini, pihak MNC Group menyatakan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Mereka menegaskan bahwa setelah transaksi dilakukan, tidak ada lagi keterlibatan MNC Group dalam pengelolaan NCD.
"Gugatan ini dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah adalah Unibank, bukan MNC Group," ujar Chris Taufik, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk.
3. Hotman Paris Jadi Pengacara Hary Tanoe
Hotman Paris (NTVNews)
Hary Tanoe langsung menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Bahkan, Hary Tanoe sampai memanggil Hotman Paris yang sedang menjalani perawatan di Singapura.
"Saya boleh dihina, tapi kalau sudah masuk ke keluarga: all out, sampai tuntas," tulis Hotman Paris menulis pesan Hary Tanoe kepada dirinya, di laman Instagram pribadinya.
Hotman Paris menegaskan Hary Tanoe marah dan tersinggung karena keluarganya ikut diseret dalam kasus ini. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara maksimal dan tidak akan tinggal diam.
4. Dampak Potensial Bagi Kedua Perusahaan
CMNP menganggap apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, hal ini akan membawa dampak positif bagi kondisi keuangan perusahaan.
"Atas nilai transaksi yang digugat oleh perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan," ujar Hasyim, Direktur Independen CMNP.
Di sisi lain, MNC Group memastikan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
"Sampai saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan," kata Tien, Direktur BHIT.