Kapolri Blak-blakan soal Minyakita Bukan Cuma Dikurangi, Tapi Juga Pakai Label Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 16:18
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya tengah mengusut temuan ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita.

Hal ini menyusul Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap kasus Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Dalam hal ini, mengungkap modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.

"Ada yang kami dapati dia isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ucap Kapolri, Senin 10 maret 2025.

Baca juga: Kemendag Awasi Ketat Pengusaha Minyakita yang Curang

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.

Modus tersebut ditemukan usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.

Terkait berapa jumlah perusahaan yang terlibat, Irjen Pol. Sandi belum bisa mengungkapkannya.

"Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," ungkap Irjen Pol Sandi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini, temuan tersebut tengah dalam proses pendalaman.

Untuk detail hasil penemuan akan segera disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: MinyaKita Disunat, Mentan Amran: Satu Kata Buat Mereka, Tindak Tegas!

“Sedang dalam proses. Nanti akan diekspos sendiri oleh tim,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya.

Brigjen Pol. Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi. (Sumber:Antara)

x|close