Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa surat edaran yang mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan diumumkan Selasa, 11 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang rutin disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya. Tahun ini, regulasi tersebut kembali diperbarui melalui surat edaran (SE).
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Prabowo: THR Swasta, BUMD dan BUMN Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Saat ditanya mengenai besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD yang disebut-sebut sebesar satu kali gaji pokok, Yassierli menegaskan bahwa semua akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa pemberian THR kepada pekerja di sektor swasta hingga BUMD pada Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," katanya.
Baca Juga: Prabowo: THR Swasta, BUMD dan BUMN Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah beberapa kali dilakukan rapat antara para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk membahas ketentuan tersebut.
Detail lebih lanjut mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD nantinya akan diumumkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.