Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Mudik Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 08:24
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna kelancaran arus mudik dan balik masa Lebaran 2025.

Menhub Dudy menegaskan, pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," ucap Menhub Dudy dalam keterangannya, Selasa 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Baca juga: Pasar Poncol Jakarta Pusat Kebakaran

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Baca juga: Prabowo: Klub Amatir Kita Dorong, Mudah-mudahan Setiap Sekolah Punya Lapangan Bola yang Baik

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkasnya.

x|close