Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran anggota DPR melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa 18 Maret 2025.
Hal tersebut usai BEI melakukan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan akibat anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini.
Dasco meminta pasar untuk tidak panik, mengingat trading halt penah terjadi pada saat pandemi Covid-19.
"Menyikapi pembekuan otomatis dari akibat koreksi dari IHSG 5 persen yang emang otomatis dan bukan kali ini saja terjadi, udah pernah pas covid," ucap Dasco di Gedung BEI, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, kunjungannya ini agar pasar tetap tenang usai menghadapi tekanan di pasar saham.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun dan jajaran anggota DPR melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa 18 Maret 2025.
"Pada hari ini memberikan dukungan dan support meyakinkan kepada pasar agar tetap tenang," jelasnya.
Baca juga: Dasco Datangi Gedung Bursa di Tengah IHSG Anjlok
Lebih lanjut, DPR mendukung pemerintah untuk hadir mengambil langkah agar pasar saham kembali stabil.
"Kami akan mendukung pemerintah untuk hadir dan mengambil langkah perlu dengan tempo yang sesingkat-singkatnya agar pasar kembali stabil," ungkapnya.
Seperti diketahui, Indeks IHSG sempat ambrol 325 poin atau -5,02 persen ke level 6.146,91 pada Selasa 18 Maret 2025.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan BEI langsung melakukan pembekuan sementara perdagangan akibat anjloknya IHSG pada hari ini.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi
pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," ucap Kautsar dalam keterangannya.
Baca juga: IHSG Terjun Bebas 5 Persen, Ini Pengertian Trading Halt dan Fungsinya dalam Pasar Saham
Kautsar menyebut pembekuan sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Kendati demikian, BEI mengumumkan perdagangan akan dibuka 30 menit setelah dilakukan pembekuan sementara.