Ntvnews.id, Jakarta - Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tanpa antre, kini tak perlu repot datang ke kantor pajak!
Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan layanan Pojok Pajak sebagai solusi praktis bagi masyarakat di sekitar Jakarta Pusat.
Baca Juga: PCO Tegaskan Coretax sebagai Langkah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
Bekerja sama dengan Menara Danareksa, layanan Pojok Pajak akan hadir di Menara Danareksa lantai UG pada 18-19 Maret 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB untuk mendapatkan bimbingan langsung dalam pelaporan SPT Tahunan mereka.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Dengan adanya Pojok Pajak ini, mereka bisa mendapatkan bimbingan langsung tanpa perlu dating ke kantor pajak,” ujar Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan layanan Pojok Pajak sebagai solusi praktis bagi masyarakat di sekitar Jakarta Pusat. (Dok.Ntvnews.id)
Dalam acara ini, petugas pajak siap membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, sebuah layanan daring yang memungkinkan pelaporan pajak secara cepat, aman, dan tanpa antre.
Kolaborasi ini melibatkan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, yang siap memberikan panduan bagi para wajib pajak.
Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melapor guna menghindari sanksi keterlambatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Pojok Pajak ini agar proses pelaporan lebih mudah dan lancar. Lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman” tambah Eddi.