Kemkomdigi Sinkronisasi Kebijakan K/L untuk Pembatasan Usia Akses Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 14:44
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Mudikpedia 2025 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Mudikpedia 2025 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait rencana aturan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Ia mengungkapkan bahwa Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan rancangan peraturan tersebut.

"Ya didoakan aja ini kan sedang sinkronisasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum jadi prosesnya sekarang sedang sinkronisasi dan harmonisasi," kata Meutya saat ditemui dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Kemkomdigi Resmi Luncurkan Mudikpedia 2025

Meutya menekankan bahwa penyusunan rancangan peraturan terkait penggunaan media sosial bagi anak dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia platform media sosial.

"Mereka diundang kok kan semuanya kita undang dan lain-lain kita libatkan," ujar dia.

Meutya menuturkan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial diperlukan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

Baca Juga: Kemkomdigi dan ITF Bersinergi Perkuat Ekosistem Digital Nasional

Dengan semakin kompleksnya ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya, pemerintah berupaya menyusun regulasi guna memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital.

Menkomdigi juga menjelaskan bahwa peraturan ini akan disusun dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas," ucap Meutya.

Baca Juga: Kemkomdigi Tegaskan Dukungan Penuh dalam Penegakan Hukum Proyek PDNS

Kementerian Komunikasi dan Digital masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan rancangan peraturan mengenai penggunaan media sosial bagi anak.

Meutya menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orang tua, serta pemerhati anak untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close