Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan atau 2025.
Bendahara Negara itu menyebutkan Kementerian Keuangan akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan baru dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Yang 12% tentu kami serahkan kepada pemerintah baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa, 11 Juni 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa membagi kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11%, kemudian menjadi 12% pada tahun 2025.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tarif PPN diantaranya untuk menjaga perekonomian Indonesia.
"Di sisi lain, tentu ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama setelah kenaikan belanja yang sangat besar saat pandemi," tandasnya.