Negosiasi Tarif Dagang RI-AS Berlanjut, Sepakati Format dan Jadwal Nego 60 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 09:53
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal tengah berlangsung. Negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif resiprokal tengah berlangsung.

Ntvnews.id, Jakarta - Negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif dagang tengah berlangsung.

Pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR telah langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis 17 April 2025.

Menindak lanjuti hal tersebut, di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari. 

Baca juga: Airlangga Bertemu Menteri Perdagangan AS Bahas Negosiasi Tarif, AS Siap Tindak Lanjut

"Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan," ucap Susi dalam keterangannya, Senin 21 April 2025.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi.

Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Airlangga Ungkap RI-AS Sepakat Selesaikan Negosiasi Tarif Impor dalam 60 Hari

Tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

x|close