Ntvnews.id
"InshaAllah akan terus berlanjut," ujar Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Dia menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah membeli tanah untuk pembangunan pabrik di Batam dan, dalam pertemuan terakhir, menegaskan keseriusannya untuk berinvestasi di Indonesia.
"Yang pastinya kalau mereka sudah membeli lahan, tidak mungkin tidak akan berinvestasi," katanya.
Baca juga: Buntut Tarif Trump 32 Persen, Wamen Todotua Pastikan Apple Tak Tarik Investasi di Indonesia
Meski demikian, ia memperkirakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang akan diterapkan secara global dapat mempengaruhi kinerja perusahaan asal AS. Oleh karena itu, untuk mempertahankan daya saing, perusahaan tersebut perlu memperkuat pasar dan produksi di negara lain.
"Kalau dia berpikir bahwa market-nya bukan cuman di Amerika tapi juga di tempat lain, kemudian kalau dia harus bangun (pabrik) di Amerika menjadi tidak kompetitif di tempat lain, maka global value-nya tidak bisa didapatkan sebagai leaders dari produk itu," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) setuju untuk membereskan negosiasi tarif impor resiprokal dalam waktu 60 hari atau dua bulan.
Baca juga: Nasib Demokrasi Amerika Serikat
"Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari," ucap Airlangga dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat" di Washington DC, Amerika Serikat, yang diperhatikan secara daring di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Dalam negosiasi tersebut, telah disepakati kerangka kerja yang mencakup pembahasan mengenai kemitraan perdagangan dan investasi, kemitraan mineral kritis, serta upaya meningkatkan ketangguhan rantai pasok.
Airlangga menambahkan bahwa hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan satu hingga tiga putaran pertemuan lebih lanjut.
"Kami berharap dalam 60 hari, kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," kata Airlangga.
(Sumber: Antara)