Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.
Isu mengenai Worldcoin dan WorldID mencuat setelah seorang warga Bekasi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu setelah data retinanya direkam.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 4 Mei 2025.
Baca Juga: Tanggapan Judika Usai Dicap Nyolong Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani
Diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta belum memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin terdaftar menggunakan TDPSE atas nama entitas hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ujar Alexander.
Komdigi menekankan pentingnya seluruh penyedia layanan digital untuk terdaftar secara resmi dan bertanggung jawab atas operasional layanannya kepada masyarakat, terlebih jika menyangkut data pribadi.
Baca Juga: DPR Minta Jaringan Besar Judi Sabung Ayam Way Kanan Dibongkar
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tutur Alexander.