Erick Thohir: Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi Tetap Akan Dipenjara!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 18:17
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara mengenai keputusan status Komisaris dan Direksi perusahaan BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara mengenai keputusan status Komisaris dan Direksi perusahaan BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara mengenai keputusan status Komisaris dan Direksi perusahaan BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN yang baru saja diresmikan DPR RI.

Dalam hal ini Erick memastikan perubahan status jajaran Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah tidak lagi menjadi penyelenggara negara tidak menghambat upaya hukum kasus korupsi.

"Nggak usah ditanya kalau kasus korupsi tetap aja dipenjara," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Senin 5 Mei 2025. 

Baca juga: UU Baru Tak Bisa Jerat Bos BUMN, Kejagung: Selama Ada Fraud Itu Korupsi!

"Kasus korupsi tidak ada hubungan dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara, ya korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungannya," sambungnnya.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan saat ini Kementerian BUMN bersama KPK dan Kejaksaan Agung tengah mendefinisikan apa-apa saja yang menjadi kerugian negara atau kerugian korporasi.

Hal ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi, terlebih saat ini Kementerian BUMN memiliki tugas sebagai pengawasan dan melakukan investigasi terkait kinerja BUMN.

"Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN kan menambah dari 3 ke 5 salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," jelas Erick.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi bisa menangkap atau memenjarakan direksi maupun komisaris BUMN.

Ini terjadi setelah berlakunya regulasi baru terkait BUMN, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara sejak 24 Februari 2025.

Direksi dan komisaris tak bisa dijerat undang-undang terkait korupsi, karena dalam UU tersebut keduanya tak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: UU Baru, KPK Nggak Bisa Lagi Tangkap Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Hadirnya ketentuan yang menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini dianggap melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku pihaknya bakal melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.

Kajian melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Kajian itu penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.

"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," ujar Tessa, Senin, 5 Mei 2025.

x|close