A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Cara Baru Menkomdigi Lawan Telepon Spam - Ntvnews.id

Cara Baru Menkomdigi Lawan Telepon Spam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 18:02
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan langkah tegas pemerintah dalam menekan maraknya panggilan spam dan penyalahgunaan kartu SIM di Indonesia.

Salah satu upaya yang diambil adalah pembatasan penggunaan kartu SIM maksimal tiga nomor untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025. 

Baca Juga: Menkomdigi Bakal Panggil Worldcoin Gegara Scan Retina Mata Dapat Rp800 Ribu

Langkah ini diambil mengingat jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia saat ini mencapai 315 juta, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta jiwa. Selisih ini menunjukkan adanya pemakaian kartu SIM yang tidak wajar, termasuk potensi penyalahgunaan untuk aktivitas spam atau penipuan.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah melakukan koordinasi intensif dengan operator telekomunikasi. Operator pun diminta untuk secara rutin melaporkan tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut, termasuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pengguna.

"Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Jadi ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal tiga," demikian Meutya Hafid.

Selain pembatasan kartu SIM fisik, pemerintah juga mendorong masyarakat beralih ke teknologi eSIM yang dinilai lebih aman. Penggunaan eSIM melibatkan proses verifikasi biometrik yang ketat, memastikan data pengguna benar-benar sesuai dengan nomor induk kependudukan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik penyalahgunaan nomor seluler sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkomunikasi. (Sumber: Antara)

x|close