Pembatasan Promo Gratis Ongkir Cuma 3 Hari Dalam Sebulan, Mendag: Agar Pasarnya Sehat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 16:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan.

Mendag Budi mengatakan rencana pengaturan promo ongkir gratis pada platform e-commerce bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih sehat.

"Itu kan tujuannya, pasarnya biar sehat kan," ucap Mendag Budi, Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya rencana pemerintah terkait membatasi promo gratis ongkir tentu sudah memikirkan dari sisi produsen maupun konsumen.

Baca juga: Waduh! Indonesia Masuk Peringkat 2 Terbesar Terima Telepon Spam di Dunia

Kemudian, ia pun menegaskan pembatasan promo gratis ongkir ini juga akan memberikan dampak yang baik bagi pelaku UMKM.

"Jadi semua kita pikirkan, biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumennya tidak hanya satu," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi promo gratis ongkir di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, sebagai langkah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri digital.

"Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," ucap Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung pada Jumat (16/5).

Baca juga: Kemnaker Bakal Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Batasan promo ini ditujukan untuk mencegah dominasi platform besar yang bisa menekan tarif pengiriman hingga di bawah biaya pokok layanan (BPL).

Menurut Pasal 41 dalam peraturan tersebut, tarif layanan pos komersial wajib dihitung berdasarkan biaya produksi dan operasional, ditambah margin.

Meski hanya berlaku selama tiga hari per bulan, penyelenggara layanan e-commerce masih punya peluang untuk memperpanjang promo, asalkan mengajukan permohonan evaluasi ke Kemkomdigi. 

Evaluasi ini mempertimbangkan harga rata-rata di industri serta dampaknya terhadap pelaku usaha lainnya.

x|close