Tanah Wakaf di Masjid Raya Baiturrahman Dikelola TNI AD, Gubernur Aceh Surati Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 08:47
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta penyelesaian polemik kepemilikan tanah wakaf yang terletak di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.

Tanah yang berada di sekitar kompleks Masjid Raya Baiturrahman itu belakangan menjadi sorotan karena adanya pemasangan plang bertuliskan “Hak Kelola oleh TNI AD”.

Surat dengan Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu berisi permohonan agar pemerintah pusat mengambil langkah penyelesaian atas status lahan yang sejak 20 tahun terakhir dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda, pascatsunami Aceh 2004.

“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada media di Banda Aceh, Senin, 30 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menguraikan sejarah panjang tanah Blang Padang, yang berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip Belanda, merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda. Lahan tersebut diwakafkan bersama tanah di Blang Punge untuk kemaslahatan dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Namun, menurut hasil telaah yuridis dan penelusuran sejarah yang dilakukan Pemprov Aceh, penguasaan lahan oleh pihak TNI tidak sejalan dengan status hukum Islam maupun adat Aceh yang mengakui tanah tersebut sebagai bagian dari wakaf masjid.

Fadhlullah menambahkan bahwa keberadaan plang klaim dari TNI AD menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, meskipun pihak TNI disebut tidak sepenuhnya dapat disalahkan.

“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” jelasnya.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan tiga poin penting. Pertama, meminta pengembalian status tanah Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Kedua, menyerukan agar pengelolaan lahan tersebut dikembalikan kepada nazhir wakaf masjid sesuai fungsi awalnya. Ketiga, meminta fasilitasi pemerintah pusat untuk proses sertifikasi tanah kepada pihak nazhir dan koordinasi antarinstansi guna menyelesaikan polemik ini secara bermartabat dan transparan.

Hingga kini, Pemerintah Aceh belum menerima tanggapan resmi dari Istana maupun Kementerian Pertahanan. Namun demikian, Fadhlullah menyebut bahwa dokumen pendukung terkait status tanah wakaf telah diserahkan juga kepada Kementerian Agama RI.

“Sejauh ini belum ada respon, tetapi kita sudah menginformasikan semalam, ada perwakilan kita telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” ujarnya.

Polemik status tanah Blang Padang menjadi perhatian publik Aceh karena berkaitan erat dengan sejarah dan simbol keislaman di daerah tersebut.

Pemerintah Aceh berharap penyelesaian masalah ini tidak menimbulkan ketegangan antarinstansi, dan justru menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga amanah sejarah serta nilai-nilai wakaf.

x|close