Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2024," ucap Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa 27 Mei 2025.
Isma Yatun menyatakan bahwa opini WTP ini atas dasar pada opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga pada tahun 2024.
Meskipun dua laporan keuangan kementerian/lembaga (LK K/L), yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
menurutnya, hal ini tidak berdampak material pada kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan.
Baca juga: Sah! DPR Setujui Naturalisasi 4 Calon Pemain Timnas Putri
Lebih lanjut Isma mengatakan bahwa LKPP merupakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN. Pemerintah telah menyerahkan LKPP 2024 kepada BPK pada tanggal 21 Maret 2025 untuk diperiksa.
"Alhamdulillah, kami telah merampungkan pemeriksaan tersebut, dan pada hari ini kami sampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap keuangan negara," tuturnya.
Dikatakan pula bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 dalam bentuk LKPP 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca juga: Timnas Indonesia Harus Menang
BPK sangat mengapresiasi dukungan DPR RI yang krusial dalam mendorong pengelolaan APBN yang transparan dan akuntabel, di antaranya melalui temuan pemeriksaan BPK yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan anggaran. (Sumber:Antara)