Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah dihapustagihkan utangnya.
"Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20 ribu debitur, plus minus," ucap Maman, Rabu 28 Mei 2025.
Maman menjelaskan bahwa untuk hapus tagih utang pada fase pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menghapustagihkan utang kepada sekitar 67 ribu debitur.
Angka tersebut berdasarkan kesiapan anggaran di bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Kemudian, untuk fase kedua, barulah pemerintah menargetkan penghapustagihan utang untuk mencapai target 1 juta debitur.
Baca juga: Nature 2025: Dompet Dhuafa Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pertanian dan Peternakan Komunitas
“Yang itu (hapus tagih utang untuk 1 juta debitur) memang perlu dilakukan sebuah produk turunan baru, karena masuk dalam kategori non-restrukturisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025.
Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang pada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.
Baca juga: Menteri Maman Ungkap Rata-rata UMKM yang Masuk Penghapusan Utang di Bawah Rp50 Juta
Untuk itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.
Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.
“Harus segera (diterbitkan aturannya). Karena kami harus segera,” tandasnya.
(Sumber: Antara)