Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026 Capai Rp760 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 22:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen,. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen,. (ANtara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima," kata Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, anggaran tambahan untuk menyesuaikan dengan putusan MK tidak akan terlalu membebani negara karena selama ini jenjang pendidikan dasar tersebut sudah menerima dukungan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mengatakan yang perlu dilakukan hanya menyusun ulang perhitungan kebutuhan anggaran.

Said juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan amanat konstitusi yang mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.

"Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu," ujarnya.

Dalam proyeksinya, APBN 2026 akan mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sehingga alokasi untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi akan berada di angka kurang lebih Rp760 triliun.

Said menyebut bahwa realisasi putusan MK itu dapat dicapai dengan dukungan dari berbagai sumber anggaran, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga dana abadi pendidikan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Oleh karena itu, sekolah swasta yang menerima dana untuk pelaksanaan pendidikan gratis tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar tingkat SD, SMP, dan madrasah atau yang setara, termasuk di sekolah swasta, secara bertahap.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2024, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa kebijakan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bentuk pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

(Sumber: Antara)

x|close