Ntvnews.id, Jakarta - Kemkomdigi tengah mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs yang kedapatan mempromosikan penjualan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah menemukan beberapa situs yang menawarkan pulau (sewa ataupun jual-beli)," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025
"Saat ini kami sedang proses pemblokiran situs-situs dimaksud," tambahnya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengirim surat resmi kepada Kemkomdigi, meminta pemblokiran situs-situs yang nekat menjual pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
Baca juga: Kemkomdigi Blokir Sementara Archive.org Karena Ada Konten Judol dan Pornografi
"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara, pada Senin, di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikannya setelah ditemukan sebuah situs yang menayangkan iklan bertajuk 'Island Pair in Anambas, Indonesia', yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni yaitu Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala untuk dipasarkan.
Koswara menegaskan bahwa dalam aturan hukum Indonesia tidak dikenal istilah 'penjualan pulau'. Yang diperbolehkan hanyalah pemanfaatan ruang laut secara sah dan terbatas.
(Sumber: Antara)