Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri: Nginap di Hotel Maksimal Rp9,3 Juta per Malam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 17:12
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hasil rekonstruksi efisiensi anggaran kementerian/lembaga tidak berubah dari rencana awal sebesar Rp306,69 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hasil rekonstruksi efisiensi anggaran kementerian/lembaga tidak berubah dari rencana awal sebesar Rp306,69 triliun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I mencapai Rp9,3 juta per malam.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

Kebijakan tersebut diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi PMK tersebut dikutip Senin, 2 Juni 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Jatah Anggaran Konsumsi Menteri, Untuk Makan Rp118 Ribu dan Snack Rp53 Ribu

Adapun biaya penginapan ini berlaku untuk perjalanan dinas ke luar kota di 38 provinsi.

Untuk pejabat negara, wakil menteri, hingga pejabat eselon I, tarif hotel maksimal bervariasi tergantung provinsi. 

Adapun batas tertinggi tercatat mencapai Rp9,33 juta per malam di Jakarta dan terendah Rp2,1 juta per malam di provinsi Bengkulu.

Aturan ini juga mengatur standar penginapan bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai golongan dan jabatan.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Waktu Dirjen Pajak Bimo 1 bulan Untuk Belajar Coretax

Untuk pejabat eselon II memiliki batas masimal penginapan hingga Rp4,91 juta per malam di Papua Pegunungan.

Kemudian untuk pejabat eselon III atau ASN golongan IV memiliki batas maksimal Rp3,73 juta per malam.

Untuk jenjang lebih rendah, yakni eselon IV serta ASN golongan III, II, dan I  biaya penginapan dibatasi hingga Rp1,53 juta per malam.

x|close