Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi anggaran seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, hingga besaran honor pengelola keuangan.
Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
"Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," ucap Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.
PMK SBM meliputi: satuan biaya honorarium; fasilitas (antara lain: satuan biaya kendaraan dinas); perjalanan dinas; pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa (antara lain : operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting); dan satuan biaya bantuan (antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri).
Baca juga: Sri Mulyani Atur Jatah Anggaran Konsumsi Menteri, Untuk Makan Rp118 Ribu dan Snack Rp53 Ribu
Baca juga: Dirjen Pajak Bimo Janji Selesaikan Pekerjaan Rumah dari Sri Mulyani Dalam Sebulan
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain: BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
1. Penghapusan Satuan Biaya
a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.
Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota Setempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran
a. pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38
persen pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya baru
Satuan biaya uang harian magang mahasiwa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya
Antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.