Polemik Batalnya Diskon Listrik, Wamensesneg Tegaskan Menteri Ikuti Arahan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 14:53
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen ((Antaranews.com))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut menanggapi kabar tidak dilibatkannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar diskon tarif listrik dalam pembahasan paket kebijakan insentif pemerintah.

"Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Juri, Rabu 5 Juni 2025.

Lebih lanjut, Juri menjelaskan segala keputusan yang diambil para menteri didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui rangkaian rapat.

Baca juga: Prabowo Lepas Ekspor Jagung Perdana 1.200 Ton ke Malaysia

Ia menekankan bahwa setiap dinamika yang terjadi di antara kementerian merupakan bagian dari proses dalam perumusan kebijakan publik.

Terkait dugaan miskomunikasi atau ketidakterlibatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi paket kebijakan insentif, Juri mengatakan belum menerima informasi detail terkait hal tersebut.

Ia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait dinamika internal antarkementerian.

"Bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan, ya itu wewenang kementerian yang bersangkutan. Kita tidak perlu membahas terlalu jauh dinamika yang terjadi di baliknya,” jelasnya.

Meski demikian, Juri memastikan bahwa seluruh proses kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor koordinasi dan arahan Presiden, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.

Baca juga: Bahlil Curhat Hilirisasi Nikel Ditekan Asing: Sejengkal Pun Saya Tidak Akan Mundur

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Namun, insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli. (Sumber:Antara)

x|close