Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait jumah kantor cabang bank yang terus mengalami penurunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini pada dasarnya keputusan bisnis masing-masing bank.
"Jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank," ucap Dian dalam jawaban tertulisnya dikutip, Selasa 17 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
Baca juga: KFC Dapat Suntikan Kredit Bank Mandiri Senilai Rp875 Miliar
"Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah," ungkapnya.
Dian menegaskan, jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia terus mengalami penurunan seiring dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.
Penutupan cabang ini merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan digital.
Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama.
Terkait dampak tenaga kerja, proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin RI Meningkat Jadi 194,4 Juta Menurut Bank Dunia
"Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak," tandasnya.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, jumlah kantor bank mengalami penurunan signifikan dari 23.853 pada bulan Januari 2025, menjadi 21.130 pada bulan Februari 2025.
Artinya jumlah kanor dari seluruh bank di Indonesia telah berkurang 2.723 unit dalam sebulan.