Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu tengah menyiapkan pembentukan satgas khusus untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap barang-barang tanpa cukai.
“Insya Allah, saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ujar Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaluii konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah kasus penindakan rokok ilegal turun 13,2 persen tahun ini, upaya pemberantasan tetap berjalan aktif. Menariknya, Djaka menyoroti bahwa volume barang yang berhasil diamankan justru meningkat, menunjukkan bahwa kualitas penindakan kini semakin tajam dan efektif.
Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan melonjak tajam hingga 285,81 juta batang—naik 32 persen dibandingkan tahun lalu.
“Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan,” katanya.
Djaka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ke depan, ia merencanakan operasi penindakan serentak di seluruh penjuru Indonesia guna memperkuat pengawasan.
Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan tahunan sebesar 12,6 persen secara (yoy) tahunan. Hingga kini, realisasinya telah mencapai Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN.
Penerimaan dari bea masuk sendiri menyentuh angka Rp19,6 triliun, setara dengan 37 persen dari target. Capaian ini dipengaruhi oleh kebijakan ketahanan pangan dalam negeri, program swasembada, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA).
Penerimaan bea keluar melonjak signifikan hingga mencapai Rp13 triliun—setara 291,3 persen dari target APBN dan tumbuh 69,1 persen secara tahunan (yoy). Lompatan ini dipicu oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Sementara itu, penerimaan dari cukai tercatat sebesar Rp90,3 triliun atau 37 persen dari target, meningkat 11,3 persen dibanding tahun lalu. Kinerja positif ini turut didorong oleh kebijakan penundaan pelunasan cukai.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia
(Sumber: Antara)