A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Daerah Soroti Dampak PP 28/2024 terhadap Sektor Tembakau - Ntvnews.id

Pemerintah Daerah Soroti Dampak PP 28/2024 terhadap Sektor Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 19:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memunculkan kekhawatiran dari berbagai daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Probolinggo di Jawa Timur. Regulasi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi lokal, terutama bagi wilayah yang mengandalkan sektor pertanian tembakau dan industri turunannya.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menyuarakan kekhawatiran terhadap implementasi aturan ini. Ia menekankan bahwa Probolinggo merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Timur.

Berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, luas lahan tembakau tahun 2024 tercatat 9.172 hektare dan diperkirakan naik menjadi 11.524,70 hektare pada tahun 2025. Dengan asumsi produktivitas mencapai 1,2 ton per hektare, total produksi tembakau diprediksi menembus angka 13.829,64 ton.

“Dengan adanya penerapan PP 28/2024, maka akan mengakibatkan multiplier effect bagi daerah kami,” ucap Haris dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor tembakau tidak hanya soal hasil panen, tetapi juga berhubungan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Ada banyak nasib petani tembakau dan industri rokok yang akan terdampak dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kekhawatiran Haris tak berhenti pada aspek pertanian. Ia juga menyoroti potensi penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut selama ini menjadi salah satu penopang utama dalam pembiayaan layanan publik di Probolinggo.

“Yang juga sumber dananya dipakai untuk pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan daerah,” ungkap Haris.

Menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, total dana DBHCHT yang telah disalurkan mencapai Rp21,7 miliar. Seluruhnya dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada sekitar 17.912 calon penerima, yang terdiri dari buruh tani tembakau dan cengkeh, pekerja industri rokok, serta kelompok masyarakat rentan seperti anak yatim dan penyandang disabilitas.

Dengan potensi dampak yang signifikan, Haris meminta agar pelaksanaan PP 28/2024 mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmen Pemkab Probolinggo dalam mencari langkah mitigasi agar petani tembakau dan lapangan kerja di sektor tersebut tetap terlindungi.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan penyumbang utama penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh industri ini harus disusun dengan pertimbangan yang matang.

“Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang mempengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.

Khofifah juga diketahui telah menandatangani Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang secara tegas mendukung revisi pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang menyangkut tembakau. Selain itu, ia menolak rencana kenaikan tarif CHT pada 2026 karena dinilai akan semakin menekan kondisi sektor tembakau yang sedang mengalami tekanan berat.

x|close